SELURUH DOSEN DAN KARYAWAN DI LINGKUNGAN YAYASAN PEMBANGUNAN KAMPUS JABAL GHAFUR DILINDUNGI JAMINAN BP JAMSOSTEK

Berita
Penyerahan Kartu BP Jamsostek

Sigli– Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sigli untuk hadir dalam kegiatan pengarahan dan penyerahan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.  Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Leuguna Universitas Jabal Ghafur, Glee Gapui.

Dihadiri oleh beberapa pengurus Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur Bapak Drs. H.Rusli Daud, M.M., sebagai Sekretaris Umum, Bapak T. Yasman Saputra, S.H., M.H., sebagai Wakil Sekretaris Umum, Drs. H. Hasbi Abdullah sebagai Kabag. Keuangan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, Bapak Drs. Syamsuddin, M.Kes selaku Ketua STIKes Jabal Ghafur, Ibu Ns. Abqariah, S.Kep selaku Wakil Ketua II STIKes Jabal Ghafur kemudian hadir juga Ibu Dr. Rahmi Agustina, S.Si., M.Pd. Wakil Rektor I, Ibu Suhaibah S.H. M.H. sebagai Wakil Rektor II Universitas Jabal Ghafur, Bapak Dr. Amirzan M.Pd Ghafur sebagai Wakil Rektor III serta Bapak Junaidi Salat, M.Kom selaku Direktur AMIK Jabal dan para dosen dan staf Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.

Pemaparan tentang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Ibu Vira sebagai perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pidie menjelaskan tentang berbagai macam manfaat yang akan di dapatkan Ketika seorang pekerja mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Jaminan Kecelakaan, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.
  2. Jaminan Kematian, memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
  3. Jaminan Hari Tua, akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.
  4. Jaminan Pensiun, meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Bapak Syamsuddin, M.Kes (Ketua STIKes Jabal Ghafur)
Dosen/ Staf di Lingkungan Yayasan Pembangunan Jabal Ghafur